knpi pulomerak

DAMAR ALAM

  • SMP PGRI
  • Beranda
  • keluarga
  • Endi Juendi
  • Asiyah
  • Reza
  • Rama
  • Damar Alam
  • TK Al Fathonah
  • SMPN 6 Cilegon
  • Sejuk Dipandang
  • PK KNPI
  • Yahoo
  • Email
  • Twitter
  • FB
  • Gambar
  • Pengetahuan
  • Web

  • widget
  • Bale Belajar
  • Sertifikasi

Para Petinggi Elit Politik

Rabu, 14 Desember 2016

ICMI PULOMERAK DALAM ACARA SILAKNAS

Diposting oleh MS GLOW di Rabu, Desember 14, 2016 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

knpi

knpi

knpi

knpi

knpi

knpi

knpi

knpi
Powered By Blogger

presidium sidang

presidium sidang
knpi

Ikut Mejeng Broo

Ikut Mejeng Broo
KNPI Bergaya


Dua Kandidat KNPI Cilegon

Dua Kandidat KNPI Cilegon
Maraknya Pemuda Merak

Akur Sedulur

Akur Sedulur
Lurah Tamansari

bagaimana blog yang saya buat ini....?

Peserta Pelatihan

Peserta Pelatihan
Komputer

Daftar Blog Saya

  • SMP PGRI 1 PULOMERAK
    7 SUNNAH HARIAN
    14 tahun yang lalu

Fhoto Muscam

FHOTO KNPI

knpi

knpi

CILEGON

mulainya acara muscam

mulainya acara muscam
sigmat

spanduk knpi

spanduk knpi
pemasangan

kepsek

kepsek
SMPN 6 Cilrgon

pose

pose
mejeng

Kementrian Agama RI

  • http://www.kemenag.go.id/

ikutan aah..

ikutan aah..
pop

maraknya..

maraknya..
semangat muda

knpi

knpi

Cari Blog Ini

TATA TERTIB MUSCAM

DRAFT TATA TERTIB

MUSYAWARAH KECAMATAN PEMUDA/KNPI III

PULOMERAK TAHUN 2013


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Musyawarah Kecamatan Pemuda/KNPI III KECAMATAN PULOMERAK adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komite Nasional Pemuda Indonesia PULOMERAK, yang selanjutnya dalam Tata Tertib ini disebut MUSCAM

BAB II

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2

1. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban PK KNPI PULOMERAK dan Majelis Pemuda Indonesia PULOMERAK Periode 2010-2013

2. Menetapkan program kerja PK KNPI PULOMERAK dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program kerja KNPI

3. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kecamatan , Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia PULOMERAK Periode 2013-2016

4. Penyusunan dan penetapan Dewan Pengurus Kecamatan , Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia, Komite Nasional Pemuda Indonesia PULOMERAK Periode 2013-2016 melalui sistem formatur.


BAB III

PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 3

1. Musyawarah Kecamatan Pemuda/KNPI PULOMERAK tahun 2013 dihadiri oleh peserta dan peninjau

2. Peserta Musyawarah Kecamatan Pemuda/KNPI III KECAMATAN PULOMERAK tahun 2013 adalah:

a. DPD KNPI KOTA CILEGON DUA ORANG

b. Seluruh peserta Muscam

3. Peserta dan Peninjau ditetapkan oleh PK KNPI PULOMERAK

BAB V

HAK PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 4

1. Peserta Musyawarah memiliki hak suara dan hak bicara

2. Peninjau hanya memiliki hak bicara

3. Penggunaan hak suara oleh peserta melalui pimpinan delegasi

4. Peserta dan peninjau dapat mengajukan pertanyaan, usul, saran dan pendapat secara lisan maupun tulisan

5. Peserta dan peninjau mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menyampaikan pertanyaan, usul, saran dan pendapat yang membangun tanpa ada tekanan dari pihak manapun yang penggunaannya diatur oleh pimpinan sidang.

Pasal 5

Setiap peserta dan peninjau wajib mengikuti seluruh rangkaian acara MUSCAM dan sidang-sidang yang diadakan dalam rangka itu.

Pasal 6

1. Pertanyaan, usul, saran dan pendapat yang diajukan harus disusun secara singkat, sistematis dan jelas serta berdasarkan persetujuan presedium sidang

2. Apabila dipandang perlu presidium sidang dapat meluruskan, mengingatkan, dan memperjelas pertanyaan, usul, saran dan pendapat yang dianggap tidak jelas/kurang dapat dimengerti

3. Presedium sidang berhak memberikan kesimpulan atas pertanyaan, usul, saran dan pendapat yang dimaksud

BAB V

ALAT-ALAT KELENGKAPAN

Pasal 7

Alat-alat kelengkapan Musyawarah Provinsi adalah:

1. Panitia penyelenggara MUSCAM

2. Presidium Sidang

3. Komisi-komisi MUSCAM

4. Tim perumus hasil-hasil MUSCAM

5. Formatur MUSCAM

Pasal 8

1. Panitia Penyelenggara MUSCAM adalah PK KNPI PULOMERAK

2. Panitia Penyelenggara MUSCAM ditetapkan oleh PK KNPI PULOMERAK melalui Rapat Pleno

3. Panitia Penyelenggara MUSCAM terdiri dari Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC)

4. Penanggungjawab MUSCAM adalah PK KNPI PULOMERAK

Pasal 9

1. Presidium Sidang MUSCAM dipilih oleh peserta MUSCAM

2. Presedium Sidang MUSCAM berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari:

a. Unsur PK KNPI Banten 1 (satu) orang

b. Unsur PK KNPI PULOMERAK 1 (satu) orang

c. Unsur OKP PULOMERAK 2 (dua) orang

d. Unsur PK KNPI Se PULOMERAK 1 (satu) orang

3. Presidium Sidang bertugas memimpin seluruh sidang-sidang pleno MUSCAM

a. Presidium sidang merupakan pimpinan kolektif, terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota

b. Presidium sidang bertanggungjawab atas ketertiban dan kelancaran jalannya sidang-sidang pleno

4. Presidium Sidang berkewajiban:

a. Memimpin jalannya persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan permufakatan

b. Berusaha mempertemukan pertanyaan, usul, saran dan pendapat serta menyimpulkan pembicaraan, mendudukan persoalan serta meluruskan pembicaraan sesuai dengan acara persidangan

Pasal 10

MUSCAM membentuk komisi-komisi yang terdiri dari:

1. Komisi A : Membahas bidang Pokok-Pokok Program Kerja Kecamatan

2. Komisi B : Membahas bidang Rekomendasi Organisasi

3. MUSCAM dapat membentuk komisi khusus jika diperlukan

4. Komisi MUSCAM dapat membentuk sub-sub komisi jika diperlukan

5. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi

6. Jumlah anggota Sidang Komisi diatur secara proporsional

Pasal 11

1. Hasil-hasil Sidang Komisi yang dilaporkan akan mendapat penilaian dan pengesahan oleh Sidang Pleno MUSCAM

2. Hasil-hasil Sidang Komisi yang sudah disahkan oleh Sidang Pleno MUSCAM, ditandatangani oleh Presidium Sidang Pleno MUSCAM

Pasal 12

Setiap peserta dan peninjau harus menjadi anggota salah satu komisi MUSCAM dan mengikuti jalannya Sidang Komisi

Pasal 13

1. Tim perumus hasil-hasil MUSCAM adalah satu tim yang dipilih dari dan oleh anggota komisi yang bersangkutan atas persetujuan anggota sidang komisi tersebut

2. Tim perumus sidang-sidang komisi bertugas merumuskan hasil-hasil persidangan komisi dan menyampaikan hasilnya kepada sidang pleno

3. Hasil rumusan Sidang Komisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil MUSCAM


BAB VI

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14

Musyawarah dan rapat-rapat MUSCAM terdiri dari:

1. Sidang Pleno

2. Sidang Komisi

3. Sidang Komisi khusus dan atau sub komisi bila dianggap perlu

4. Rapat Tim Formatur

BAB VII

TATA CARA BERBICARA

Pasal 15

1. Demi kelancaran dan ketertiban persidangan, tiap utusan berbicara melalui seijin pimpinan sidang

2. Setiap pembicara menyebutkan nama dan utusan yang diwakilinya.

3. Pembicaraan harus menjunjung tinggi nilai dan etika persidangan

4. Apabila pembicaraan melampaui batas waktu yang ditetapkan dan keluar dari substansi persidangan maka pimpinan sidang berhak mengingatkan dan meluruskan pembicaraan

5. Ketentuan persidangan dan lamanya waktu pembicaraan diatur oleh presidium sidang

6. Pimpinan sidang berhak menolak interupsi / usulan diluar peserta MUSCAM

Pasal 16

Setiap peserta dan peninjau dapat menyampaikan interupsi untuk:

1. Memintakan penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan

2. Mengajukan usulan secara prosedural mengenai soal yang sedang dibicarakan

3. Memberikan penjelaskan terhadap masalah yang dibicarakan

4. Mengajukan kebenaran terhadap materi pembicaraan diluar masalah yang sedang dibahas

Pasal 17

1. Apabila peserta dan peninjau melakukan perbuatan/tindakan yang dapat mengganggu ketertiban persidangan, pimpinan sidang dapat memberikan peringatan/menghentikan perbuatan atas tindakan tersebut

2. Apabila peringatan pimpinan sidang tidak diindahkan, pimpinan sidang dapat mengintruksikan agar peserta/peninjau yang bersangkutan untuk meninggalkan ruangan sidang


BAB VIII

QOURUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18

1. Sidang-sidang MUSCAM dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah utusan

2. Dalam hal pemilihan Formatur, Sidang Pleno MUSCAM sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (Dua Pertiga) jumlah utusan

Pasal 19

1. Setiap Sidang Pleno memerlukan quorum seperti tersebut pada pasal 18

2. Apabila ketentuan pada ayat 1 (satu) dan 2 (Dua) pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka pelaksanaan sidang-sidang dapat ditunda selama 2 (dua) kali dengan selang waktu paling lama 30 (tigapuluh) menit

3. Apabila setelah dua kali penundaan seperti hal diumaksud ayat 2 pasal ini belum tercapai, maka sidang dianggap memenuhi quorum dan dapat mengambil keputusan

Pasal 20

Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan secara musyawarah atau mufakat dan apabila hal ini belum tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

Pasal 21

1. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dianggap sah apabila:

a. Diambil didalam sidang yang memenuhi quorum

b. Disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah utusan yang hadir memenuhi quorum

2. Apabila di dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak diperoleh hasil yag sama, maka pemungutan suara diulang paling banyak 2 (dua) kali

3. Penyampaian pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara lisan, tulisan, berdiri dan mengacungkan tangan.

4. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan secara langsung

5. Khusus pemilihan ketua dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia

Pasal 22

1. Utusan peserta MUSCAM mempunyai hak satu suara

2. Utusan Peninjau MUSCAM tidak mempunyai hak suara

BAB IX

TATA CARA PEMILIHAN KETUA

PK KNPI PULOMERAK

Pasal 23

Pemilihan Ketua PK KNPI PULOMERAK tahun 2013-2016, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pencalonan Ketua

2. Pemilihan Ketua dan Anggota Formatur

3. Pembentukan Dewan Pengurus Kecamatan

Pasal 24

1. Calon Ketua PK KNPI PULOMERAK dipilih oleh peserta MUSCAM Pemuda/KNPI III KECAMATAN PULOMERAK tahun 2013, dari Bakal Calon yang telah ditetapkan oleh PK KNPI PULOMERAK

2. Bakal Calon Ketua yang ditetapkan oleh PK KNPI PULOMERAK dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Sidang Pleno PK KNPI PULOMERAK berdasarkan rekomendasi hasil Tim Verifikasi yang dibentuk untuk keperluan dimaksud

3. Ketua PK KNPI PULOMERAK terpilih sekaligus menjadi Ketua Formatur

4. Pembentukan Dewan Pengurus Kecamatanilakukan melalui rapat Tim Formatur

5. Rapat Tim Formatur dalam menentukan susunan personalia kepengurusan PK KNPI PULOMERAK mempertimbangkan rekomendasi Peserta Muscam

BAB X

PENGUNAAN HAK SUARA

Pasal 25

1. Penggunaan hak suara dalam tahap pencalonan Ketua PK KNPI III KECAMATAN PULOMERAK dilaksanakan oleh:

1) Utusan DPD KNPI Kota Cilegon 2 (Dua) orang

2) Seluruh Peserta Muscam III KNPI PULOMERAK

2. Pemilihan Ketua PK KNPI PULOMERAK melalui tiga tahap

1. Tahap Pertama:

a. Peserta utusan memilih calon Ketua PK KNPI PULOMERAK dengan mencoblos salah satu Nama, dari calon yang tertera dalam surat suara yang telah disiapkan Panitia Penyelenggara MUSCAM

b. Bakal Calon Ketua PK KNPI PULOMERAK yang memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) suara dinyatakan sah menjadi Calon Ketua PK KNPI PULOMERAK, sekaligus mengikuti pemilihan tahap ke 2

c. Apabila salah satu Bakal Calon Ketua mendapat dukungan suara lebih dari 50% (Lima Puluh) persen dari total jumlah suara maka Calon Ketua yang bersangkutan langsung dinyatakan sah sebagai Ketua PK KNPI PULOMERAK terpilih

d. Apabila jumlah calon Ketua PK KNPI PULOMERAK hanya 1 (satu), maka tidak dilakukan pemilihan tahap ke 2 dan langsung dinyatakan sebagai Ketua PK KNPI PULOMERAK terpilih

2. Tahap Kedua:

a. Pencalonan tahap kedua dilakukan untuk memilih Ketua PK KNPI guna ditetapkan sebagai Ketua PK KNPI PULOMERAK terpilih

b. Calon-Calon Ketua yang dinyatakan sah diminta untuk menyampaikan visi, misi, persepsi dan interpretasi dalam upaya mengembangkan amanah organisasi

c. Peserta utusan memilih calon Ketua PK KNPI PULOMERAK dengan mencoblos salah satu nama pada kertas suara yang telah disiapkan oleh Panitia Penyelenggara MUSCAM

d. Apabila dalam pemilihan terdapat suara yang sama, maka pemilihan diulang sampai dengan terdapat selisih suara

3. Tahap Ketiga:

a. Ketua PK KNPI terpilih diumumkan oleh Presidium Sidang MUSCAM

b. Formatur terdiri dari Ketua PK KNPI terpilih Utusan DPD KNPI Kota cilegon, Ketua PK KNPI PULOMERAK Demisioner, Ketua Majelis Pemuda Indonesia PULOMERAK Demisioner, dan 3 (empat) anggota formatur lainnya yang terdiri dari utusan peserta.

c. Ketua PK KNPI terpilih/Ketua Formatur bersama-sama anggota tim formatur menyusun personalia Kepengurusan PK KNPI PULOMERAK Periode 2013-2016

Pasal 26

1. Susunan lengkap PK KNPI PULOMERAK Periode 2013-2016 diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah MUSCAM.

2. Struktur dan jumlah kepengurusan PK KNPI PULOMERAK berdasarkan AD KNPI Pasal 31.

3. Ketua terpilih dan Tim Formatur memiliki kewenangan penuh untuk menentukan Sekretaris dan Bendahara

Pasal 27

1. Anggota Majlis Pemuda Indonesia terdiri dari mantan anggota Dewan Pengurus Kecamatani tingkatan yang sama atau lebih tinggi, Ketua OKP pada tingkatan yang sama. (AD KNPI Pasal 31 ayat 2)

2. Majlis Pemuda Indonesia PULOMERAK terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan anggota.

3. Ketua MPI adalah Ketua KNPI Demisioner yang ditetapkan oleh formatur MUSCAM, dan apabila Ketua Demisioner tidak bersedia menjadi Ketua MPI, maka formatur akan memilih salah satu dari Wakil-Wakil Ketua Demisioner (ART KNPI Pasal 34 )

BAB XI

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

PK KNPI PULOMERAK

Pasal 28

1. Laporan Pertanggungjawaban PK KNPI PULOMERAK Periode 2010-2013 disampaikan melalui Sidang Pleno MUSCAM

2. Penilaian atas laporan PK KNPI PULOMERAK Periode 2010-2013 disampaikan melalui pandangan umum dalam Sidang Pleno MUSCAM

3. PK KNPI PULOMERAK Periode 2010-2013 mempunyai hak jawab atas pandangan umum

4. Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban PK KNPI PULOMERAK Periode 2010-2013 melalui proses Sidang Pleno MUSCAM

5. Setelah Laporan Pertanggungjawaban PK KNPI PULOMERAK Periode 2010-2013 disahkan maka pengurus PK KNPI PULOMERAK Periode 2010-2013 dinyatakan Demisione

BAB XII

RISALAH

Pasal 29

Untuk setiap Sidang dibuat risalah secara tertulis yang berisi:

1. Tempat dan acara sidang

2. Hari, tanggal, dan jam permulaan dan penutupan sidang

3. Presidium sidang

4. Nama-nama utusan peserta dan peninjau yang hadir

5. Juru bicara dan pendapat masing-masing

6. Materi pembicaraan selama sidang

7. Keputusan dan atau kesimpulan sidang

8. Keterangan lain yang dianggap perlu untuk dicatat

BAB XIII

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 30

Tata tertib ini mengacu kepada ketentuan organisasi yang berlaku

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diputuskan oleh MUSCAM Pemuda/KNPI III KECAMATAN PULOMERAK tahun 2013, sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART

Pasal 32

Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan Di: Pulomerak
PadaTanggal :
Februari 2013

MUSYAWARAH KECAMATAN PEMUDA/KNPI III

PULOMERAK

Steering Comittee

____________________

_________________

_________________

Cari Blog Ini

Daftar Blog Saya

  • Informasi Aktual
    Liputan6: RSS 0.92
    9 tahun yang lalu
  • SMP PGRI 1 PULOMERAK
    Mukjizat Sholat Dan Doa
    14 tahun yang lalu
  • SMP PGRI 1 PULOMERAK
    SMP PGRI I PULOMERAK
    16 tahun yang lalu
  • Ageboy Blog

Kementrian Agama RI

  • http://www.kemenag.go.id/

Daftar Blog Saya

  • Fesbuk Banten News » fesbukbantennews
    Komunitas Peduli Sungai Banten : Dari 49 Titik Sampah di Sungai Cibanten , Tersisa 16 Titik
    2 jam yang lalu
  • Berita Cilegon Online (BCO) - Berita Hari Ini Dibaca Hari Ini - Beranda

Mengenai Saya

MS GLOW
Lihat profil lengkapku

Pelatihan B Inggris

CILEGON

  • http://www.beritacilegon.com/

knpi

knpi

knpi

knpi

knpi

knpi

knpi

knpi

Kementrian Agama RI

  • http://www.kemenag.go.id/

knpi

knpi

knpi pulomerak

knpi pulomerak
seremonial

Total Tayangan Halaman


Pelatihan Komputer

Pelatihan Komputer
Pembukaan Pelatihan

Arsip Blog

  • ▼  2016 (1)
    • ▼  Desember (1)
      • ICMI PULOMERAK DALAM ACARA SILAKNAS

ASDP

  • PT ASDP Indonesia Ferry Persero @Gudang Alamat
    V19, Smartphone Murah Spesifikasi Mewah!
    5 tahun yang lalu
  • PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) | PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  • Berita Cilegon Online (BCO) - Berita Hari Ini Dibaca Hari Ini - Beranda

knpi

knpi

knpi

knpi

muscam

muscam

knpi

knpi

knpi

knpi
presidium

Translate




Bagaimana Konsekwensinya KNPI Pulomerak

Kementrian Agama RI

  • http://www.kemenag.go.id/

knpi pusat

  • http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/09/02/27/34048-kantor-knpi-pusat-dirusak-massa
  • http://haluankepri.com/news/nasional/36322-kantor-knpi-pusat-diduduki-massa.html
  • https://twitter.com/anitaharya

Kementrian Agama RI

  • http://www.kemenag.go.id/
Endi Juendi,S.Ag KNPI PULOMERAK. Tema Kelembutan. Diberdayakan oleh Blogger.